Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sistem hukum yang memberikan perlindungan atas hasil karya intelektual, seperti paten, merek dagang, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang. Perlindungan HKI memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan dan mendapatkan keuntungan dari karyanya. Berikut beberapa informasi mengenai HKI: