Sambutan Kepala

Pusat Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Surabaya, selanjutnya disingkat PSH-UMSurabaya, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Nomor 0264.1/ KEP/ II.3.AU/ B/ 2017 tertanggal 23 Maret 2017.   PSH-UMSurabaya sebagai salah satu Pusat Studi.diharapkan dapat membantu kampus, pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam melakukan fungsi pelayanan, pelatihan dan pembinaan serta perlindungan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual perseorangan dan atau komunal/organisasi. Hal ini tidak lepas dari fungsi perguruan tinggi, khususnya terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi.

Pusat Sentra HKI adalah salah satu unit kerja pelaksana teknis di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) yang memfasilitasi  upaya perlindungan terhadap hasil-hasil karya intelektual sivitas akademika dan masyarakat. Hasil karya intelektual dapat dilindungi secara hukum dalam bentuk  hak cipta, desain industri, merek, paten sederhana, dan paten.

UMSurabaya merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang didirikan  sebagai pusat pengembangan pengetahuan dan teknologi memiliki cukup banyak hasil-hasil temuan dari berbagai kegiatan penelitian, pengembangan, rekayasa, dan kegiatan inovasi serta kreativitas yang berasal dari civitas akademika, khususnya dosen dan mahasiswa. Kekayaan intelektual dosen dan mahasiswa yang dilindungi secara hukum menjadi bagian penting menuju program studi dan universitas  unggul. 

 

Kepala Pusat Sentra Haki

Dr. Wiwi Wikanta, M,. Kes.