Tugas dan Pokok Fungsi

PUSAT SENTRA HAKI (PSH) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA MASA JABATAN 2021-2025


JABATAN

DESKRIPSI TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Rektor

Penanggung jawab semua kebijakan, program dan kegiatan PSH


Wakil Rektor I

Pengarah dan pembimbing semua program dan kegiatan PSH


Kepala PSH

Tugas Pokok:

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi semua program dan kegiatan PSH
  2. Menyusun rencana anggaran dan belanja program dan kegiatan PSH
  3. Mengoordinasikan implementasi semua program dan kegiatan dengan divisi yang sesui dengan bidang kerjanya.

Fungsi:

  1. Memimpin dan mengatur pelaksanaan PSH
  2. Melaporkan pertanggungjawaban tugas kepada rektor

Sekretariat

Tugas Pokok:

  1. Melaksanakan administrasi kesekretariatan PSH (Surat masuk/keluar, daftar personalia, daftar inventaris, daftar KI)
  2. Mendokumentasikan dan mengarsipkan semua hasil program dan kegiatan PSH
  3. Mengadakan dan memelihara inventaris dan aset PSH  4. Melaksanakan adminstrasi keuangan PSH

Fungsi:

Mengelola administrasi umum dan keuangan PSH


Divisi Informasi,
Pengaduan/Perlindungan,
dan Kerja sama

Tugas Pokok:

  1. Menyediakan sumber informasi KI dalam berbegai bentuk media (web, email, media sosial)
  2. Menerima dan memberikan bantuan dalam penyelesaian masalah klien tentang KI berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku  
  3. Melakukan kerja sama dengan berbagai institusi, dalam dan luar negeri
  4. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah terkait pelaksanaan program dan kegiatan PSH (sosialisasi, seminar, workshop, pelatihan, bimbingan teknik (klinik), konsultasi)

Fungsi:

Melaksanakan tugas  PSH dalam bindang informasi dan kerja sama


Divisi Pelayanan
dan Pengelolaan KI

Tugas Pokok:

  1. Menyusun dokumen pelayanan KI (SOP dan Formulir)
  2. Mengiventaris data KI
  3. Menerima pendaftaran Usulan KI
  4. Membantu konsultasi dan mengoreksi drafting Usulan KI
  5. Mengirim Usulan KI ke DJKI
  6. Membantu penyelesaian masalah Usulan KI
  7. Menerima dan meneruskan hasil Usulan KI ke Divisi Informasi dan Kerja sama untuk diumumkan 

Fungsi:

Melaksanakan tugas PSH dalam bidang pelayanan dan pengelolaan KI


Divisi Komersialisasi 
dan Lesensi KI

Tugas Pokok:

  1. Mengidentifikasi hasil KI yang berpotensi komersial
  2. Mendaftarkan usulan komersialisasi KI tingkat nasional dan/atau internasional.
  3. Menindaklanjuti hasil KI yang berpotensi komersial (dikelola sendiri, lesensi, jaminan lembaga keuangan)
  4. Membuat lesensi KI dalam pelaksanaan hak ekonomi pihak lain.  
  5. Berkoordinasi dengan Divisi Infromasi dan Kerja sama dalam menentukan Mitra.

Fungsi:

Melaksanakan  tugas PSH dalam bidang komersialisasi dan lesensi KI