JABATAN |
DESKRIPSI TUGAS POKOK DAN FUNGSI |
|
Rektor |
Penanggung jawab semua kebijakan, program dan kegiatan PSH |
|
Wakil Rektor I |
Pengarah dan pembimbing semua program dan kegiatan PSH |
|
Kepala PSH |
Tugas Pokok:
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi semua program dan kegiatan PSH
- Menyusun rencana anggaran dan belanja program dan kegiatan PSH
- Mengoordinasikan implementasi semua program dan kegiatan dengan divisi yang sesui dengan bidang kerjanya.
Fungsi:
- Memimpin dan mengatur pelaksanaan PSH
- Melaporkan pertanggungjawaban tugas kepada rektor
|
|
Sekretariat |
Tugas Pokok:
- Melaksanakan administrasi kesekretariatan PSH (Surat masuk/keluar, daftar personalia, daftar inventaris, daftar KI)
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan semua hasil program dan kegiatan PSH
- Mengadakan dan memelihara inventaris dan aset PSH 4. Melaksanakan adminstrasi keuangan PSH
Fungsi:
Mengelola administrasi umum dan keuangan PSH |
|
Divisi Informasi,
Pengaduan/Perlindungan,
dan Kerja sama |
Tugas Pokok:
- Menyediakan sumber informasi KI dalam berbegai bentuk media (web, email, media sosial)
- Menerima dan memberikan bantuan dalam penyelesaian masalah klien tentang KI berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku
- Melakukan kerja sama dengan berbagai institusi, dalam dan luar negeri
- Menyelenggarakan kegiatan ilmiah terkait pelaksanaan program dan kegiatan PSH (sosialisasi, seminar, workshop, pelatihan, bimbingan teknik (klinik), konsultasi)
Fungsi:
Melaksanakan tugas PSH dalam bindang informasi dan kerja sama |
|
Divisi Pelayanan
dan Pengelolaan KI |
Tugas Pokok:
- Menyusun dokumen pelayanan KI (SOP dan Formulir)
- Mengiventaris data KI
- Menerima pendaftaran Usulan KI
- Membantu konsultasi dan mengoreksi drafting Usulan KI
- Mengirim Usulan KI ke DJKI
- Membantu penyelesaian masalah Usulan KI
- Menerima dan meneruskan hasil Usulan KI ke Divisi Informasi dan Kerja sama untuk diumumkan
Fungsi:
Melaksanakan tugas PSH dalam bidang pelayanan dan pengelolaan KI |
|
Divisi Komersialisasi
dan Lesensi KI |
Tugas Pokok:
- Mengidentifikasi hasil KI yang berpotensi komersial
- Mendaftarkan usulan komersialisasi KI tingkat nasional dan/atau internasional.
- Menindaklanjuti hasil KI yang berpotensi komersial (dikelola sendiri, lesensi, jaminan lembaga keuangan)
- Membuat lesensi KI dalam pelaksanaan hak ekonomi pihak lain.
- Berkoordinasi dengan Divisi Infromasi dan Kerja sama dalam menentukan Mitra.
Fungsi:
Melaksanakan tugas PSH dalam bidang komersialisasi dan lesensi KI |