Artikel

PENGUSULAN PROGRAM UNGGULAN BERPOTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL (UBER KI) TAHUN 2023

  • Di Publikasikan Pada: 03 Mar 2023
  • Oleh: Admin

Kekayaan Intelektual (KI) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Karya intelektual ini perlu dilindungi melalui suatu sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara garis besar HKI terdiri atas hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property rights) yang meliputi paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trade mark), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret), dan pelindungan varietastanaman (plant variety protection). Perolehan HKIsaat ini menjadi salah satu indikator kinerja Pergruan Tinggi dan individu dosen sebagai peneliti serta memiliki peranan penting dalam implementasi KI di masyarakat/ industri agar Perguruan Tinggi termasuk inventor dosen terlindungi reputasi dan hak ekonominya dari implementasi tersebut.

Mengacu pada pengertian tersebut, Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sesuai tugas pokok dan fungsinya, telah menganalisis potensi KI hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat para dosen. Hasil analisis potensi KI menunjukkan bahwa terdapat invensi yang berpotensi paten dan dapat dikomersialkan. Oleh karena itu, Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Diktiristek Kemedikbudristek menindaklanjuti melalui suatu skema kegiatan yang disebut Program Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual (UBER KI).

Program UBER KI yang dimulai sejak tahun 1999/2000 dikompetisikan bagi civitas akademika yang telah melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan program UBER KI adalah untuk meningkatkan perolehan pelindungan KI dengan menggali secara maksimum potensi KI yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sudah selesai. Selain itu program UBER KI ini sekaligus juga bertujuan memberikan insentif kepada peneliti dosen berupa kemudahan mendapatkan angka kredit untuk kenaikan jabatan dengan fasilitasi mendapatkan paten, karena paten sudah dimasukkan sebagai karya yang dapat diperhitungkan sebagai kegiatan untuk mendapatkan angka kredit bagi dosen sesuai Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PAK) kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen tahun 2014 yang diperbaharui tahun 2019. Program UBER KI dibatasi untuk perolehan paten dan paten sederhana para dosen/peneliti dari perguruan tinggi akademik di bawah binaan Kemendikbudristek.

Dalam rangka meningkatkan perolehan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya paten dan paten sederhana diperoleh dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan, Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Tahun 2023 kembali membuka Bantuan Pengajuan Permohonan Paten dan Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten melalui Program Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual (Uber KI) bagi perguruan tinggi akademik di bawah binaan Kemendikbudristek. 

Sumber: dikti.kemdikbud.go.id